JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siap melaksanakan keputusan Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti untuk Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Pengadilan Negeri Jakpus juga meminta semua pihak menghormati putusan ini.
Meski begitu, hingga kini PN Jakarta Pusat masih menunggu salinan keputusan presiden terkait pemberian amnesti dan abolisi.
Baca Juga Blak-Blakan! Anies Baswedan Sampaikan Pesan Tom Lembong Usai Dapat Abolisi | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/608959/blak-blakan-anies-baswedan-sampaikan-pesan-tom-lembong-usai-dapat-abolisi-kompas-petang
#tomlembong #hastokristiyanto #pnjakpus
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608962/abolisi-tom-lembong-dan-amnesti-hasto-pn-jakpus-minta-semua-pihak-hormati-putusan-kompas-petang